Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 2 Januari 2025, di Gedung MK Jakarta Pusat, memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas dalam bentuk minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dari pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam perkara 62/PUU-XXI/2023.
Penghapusan Syarat Ambang Batas
-
Alasan Penghapusan: MK menyatakan bahwa pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu dan cenderung menguntungkan partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR. MK juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam menentukan besaran ambang batas.
-
Kesempatan bagi Semua Partai Politik: Dengan dihapusnya ambang batas, MK menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Rekomendasi untuk Revisi UU
MK menyarankan kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum dengan memperhatikan hal-hal berikut:
-
Sanksi: Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenakan sanksi larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.
-
Tanpa Ambang Batas: Pengusulan pasangan calon tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.
Pentingnya Revisi
-
Polarisasi dan Calon Tunggal: MK menyoroti upaya untuk mencegah polarisasi dalam Pilpres dan potensi munculnya calon tunggal jika ketentuan ambang batas tetap dipertahankan.
-
Hak Konstitusional Pemilih: Dominasi beberapa partai politik dalam pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai.
MK menegaskan bahwa dalam lima kali Pilpres sebelumnya, sudah cukup jelas pengalaman mengenai dampak ambang batas, dan kini waktunya bagi perubahan menuju sistem yang lebih inklusif tanpa hambatan berlebihan.