Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, mengusut kasus petasan pada balon udara yang meledak, merusak rumah warga, dan melukai seorang pemudik. Kasus ini melibatkan total tujuh orang perakit petasan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek, dengan inisial sebagai berikut:
-
AA (20 tahun)
-
ZR (19 tahun)
-
IRK (16 tahun)
-
KAF (16 tahun)
-
KFH (15 tahun)
-
RRP (14 tahun)
-
GWP (14 tahun)
Peran Utama dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RRP (14 tahun) adalah otak dari peristiwa tersebut. Ia mendapatkan ide untuk membuat petasan dari media sosial dan mengajak ZR (19 tahun) untuk meraciknya. Kejadian bermula ketika mereka sengaja menerbangkan balon udara yang dilengkapi dengan ratusan petasan.
Rangkaian petasan tersebut terdiri dari 100 petasan kecil dan 5 petasan besar. Saat balon udara diterbangkan, sebagian petasan jatuh dan meledak di salah satu rumah warga di Dusun Bancang, Desa Gandong. Akibat ledakan, satu rumah dan sebuah mobil mengalami kerusakan, serta seorang pemudik asal Bali mengalami luka-luka.
Tindakan Hukum
Para tersangka mengaku memproduksi sendiri balon udara berukuran 20 meter beserta bahan peledak yang digunakan. Mereka membeli bahan baku peledak secara daring untuk diracik sendiri. Kini, mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk:
-
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
-
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin.
-
Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang.
Tindakan tegas diambil melalui proses hukum untuk menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.