Seorang pencuri sepeda motor berinisial Y (21 tahun) ditangkap oleh polisi yang sedang patroli di Jakarta Timur. Y tertangkap ketika sedang mengejar seseorang, dan seorang anggota polisi berhasil mengejar dan menangkapnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025, di Jalan SMPN 275, Kebon Pala, Makasar.
Penangkapan dan Barang Bukti
-
Kronologi: Saat anggota polisi dari Polsek Makasar, dipimpin oleh Kapolsek Kompol Untung, melintas dalam patroli skala sedang, mereka melihat Y sedang mengejar seseorang. Setelah pengejaran, Y berhasil diamankan.
-
Senjata Api: Saat ditangkap, Y kedapatan membawa satu pucuk senjata api. Menurut Kapolsek Untung, Y seringkali menggunakan senjata tersebut ketika beraksi mencuri motor dan senjata tersebut diduga sebagai senjata rakitan.
Tindak Lanjut
-
Amunisi: Senjata api yang disita dari Y ternyata terisi amunisi. Untuk kepastian mengenai senjata tersebut, akan dilakukan uji balistik.
-
Penjarahan: Tiga teman Y yang kabur dari tempat kejadian masih dalam pengejaran polisi.
-
Hukuman: Y dijerat dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini, sementara Y dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.