Seorang jurnalis bernama Juwita (23 tahun) ditemukan tak bernyawa di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Nyawa Juwita, yang bekerja pada media daring, direnggut oleh kekasihnya, seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi I Jumran (J).
Kronologi Pembunuhan
-
Tanggal Ditemukan: Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
-
Kecurigaan Awal: Awalnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan tunggal, namun rekan-rekan seprofesinya meragukan hal tersebut.
-
Pengungkapan: Pada Rabu, 26 Maret, Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald L Ganap mengumumkan bahwa Jumran adalah pelaku pembunuhan.
Temuan dan Bukti
-
Saat ditemukan, tubuh Juwita mengalami luka lebam di leher. Sepeda motor miliknya turut ditemukan di lokasi kejadian.
-
Barang Bukti: Sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DA-1256-PC, yang diduga dipakai dalam tindak kriminal tersebut, diamankan oleh Denpomal (Polisi Militer Angkatan Laut) Banjarmasin. Mobil tersebut merupakan mobil rental dari kawasan Banjarbaru.
Proses Hukum
-
Jumran, yang sebelumnya berstatus terduga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret.
-
Keluarga Juwita, didampingi oleh kuasa hukum Muhamad Pazri, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Denpomal. Mereka diminta memberikan keterangan mengenai kronologi, pemakaman, dan laporan ke Polres Banjarbaru.
Pengungkapan Lebih Lanjut
- Selain menyimpan ponsel Juwita untuk bukti digital, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan mengejutkan ini. Mereka berupaya mengungkap seluruh fakta terkait kasus pembunuhan tersebut.
Harapannya, setelah serangkaian penyelidikan selesai, kasus ini akan terang-benderang dan keadilan dapat ditegakkan.