Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kurangnya “nyali” dalam memberantas korupsi oleh pimpinan KPK selama lima tahun terakhir. Kritik ini disampaikan berdasarkan ketidakmampuan pimpinan KPK dalam menegakkan integritas, kolegialitas, dan sinergisitas, serta adanya kasus etik yang melibatkan beberapa pimpinan.
Kritik Dewas KPK
-
Kurangnya Teladan: Dewas menyoroti bahwa pimpinan KPK belum mampu menjadi teladan, terutama terkait integritas, mengingat beberapa di antara mereka terlibat dalam kasus etik.
-
Kekurangan Konsistensi: Dewas mencatat bahwa pimpinan KPK seringkali tidak konsisten dalam menegakkan kolegialitas dan sinergisitas, yang terlihat dari perbedaan keterangan mereka dalam kasus yang sama.
-
Kecilnya Nyali: Menurut Dewas, nyali KPK, terutama pimpinan, dinilai kecil dalam pemberantasan korupsi, seperti kasus di Kalimantan Selatan di mana status tersangka gugur setelah praperadilan.
Pandangan Masyarakat
-
Maklumat Antikorupsi Indonesia (MAKI): Mengkritik bahwa nyali KPK sangat kecil, terutama setelah beberapa kegagalan dalam penegakan hukum, seperti mangkirnya tersangka dari pemeriksaan.
-
Kasus Oknum DPR: Kritik juga ditujukan pada ketidakmampuan KPK dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPR, dengan dugaan segan karena dipilih saat fit and proper test.
Alasan dan Kontroversi
-
Kontroversi Pimpinan: Riwayat kontroversial, termasuk masalah etik dan pidana, serta ketiadaan visi misi yang jelas, mengaburkan kinerja KPK dan menimbulkan keraguan.
-
Kendala dalam Penanganan: Faktor yang disebutkan termasuk kurangnya independensi, ketakutan menghadapi risiko, dan adanya agenda pribadi di kalangan pimpinan sendiri.
Dewas meminta agar penilaian dilakukan secara menyeluruh, meskipun sebagian pihak dari pimpinan KPK merespons kritik tersebut dengan menyatakan bahwa penegakan hukum harus didasari oleh alasan hukum rasional, bukan hanya nyali semata.